Home
Codes

Bahasa Indonesia
preventgenocideinternational
Language: Bahasa Indonesia
Pasal 8 - genosida   UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 2000 TENTANG PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA

Konvensi atas cegahan dan hukuman kejahatan genosida.

Pasal I: Kelompok yang menutup perjanjian ini memperkuat bahwa genosida yang dilakukan pada waktu perang atau pada waktu aman pun itu jadi kejahatan menurut hukuman antara negara yang akan dicegahkan dan dihukumkan mereka.

Pasal II: Menurut konvensi ini, yang masuk hal genosida ini perbuatan yang dilakukan dengan maksud orang se-bangsa, se-kaum, se-ras atau se-agama apakah semuanya atau hanya bagian mereka saja pun akan dibinasakan, yaitu perbuatan seperti yang ikut:

(A) Anggota kelompok itu dibunuhkan.
(B) Anggota kelompok itu dikenakan kerugian badan atau jiwa yang berat.
(C) Kelompok itu dikenakan kehidupan dengan maksud mereka dibinasakan apakah semuanya atau hanya bagian mereka saja pun.
(D) Dijatuhkan tindakan dengan maksud kelahirhan anak kelompok itu akan dihalangi.
(E) Anak kelompok itu diculik supaya dibesarkan oleh kelompok lain.

Pasal III: Perbuatan yang akan dihukumkan:

(A) Genosida.
(B) Besekongkol genosida.
(C) Dihasutkan genosida dengan jelas di hadapan masyarakat.
(D) Diusahakan genosida.
(E) Diikuti dengan orang lain dengan maksud genosida dilakukan.


DRAFT TEXT IN PROCESS:
Our goal is to post a single text in Bahasa Indonesian

Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida
(Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide)


Tertanggal [tanggal] Resolusi
260 (III) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)Majelis Umum 9 Desember 1948;
Adopted by Resolution 260 (III) A of the U.N. General Assembly on 9 December 1948.

Mulai berlaku: 12 Januari 1951.
Entry into force: 12 January 1951.

List of parties to the Convention (UNHCHR status report), Nations that are NOT party to the Convention (this website)
List of para Pihak Konvensi (UNHCHR status report), tdk para Pihak konvensi (this website)


1. Article 2: In the present Convention, genocide means any of the following acts committed with intent to destroy,
1. Pasal 2: Dalam konvensi ini, genosida berarti setiap dari perbuatan-perbuatan berikut yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurk [tujuan merusak begitu saja dalam]

2. in whole or in part, a national, ethnical, racial or religious group, as such:

2. seluruh atau sebagian suatu [keseluruhan ataupun sebagian], kelornpok bangsa, etnis, rasial, atau agama seperti:

1 & 2 Artikel 2: In dit Verdrag wordt onder genocide verstaan een van de volgende handelingen, gepleegd met de bedoeling om een nationale, ethnische, godsdienstige groep, dan wel een groep, behorende tot een bepaald ras, geheel of gedeeltelijk als zodanig te vernietigen:

3. (a) Killing members of the group;
3. (a) Membunuh anggota kelompok;
3. (a)
Membunuh para anggota kelompok;
3.
(a) het doden van leden van de groep;

4. (b) Causing serious bodily or mental harm to members of the group;
4. (b) Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota kelompok
4. (b) Menyebabkan luka-luka pada tubuh atau mental para anggota kelompok;
4. (b) het toebrengen van ernstig lichamelijk of geestelijk letsel aan leden van de groep;

5. (c) Deliberately inflicting on the group conditions of life calculated to bring about its physical destruction in whole or in part;
5. (c) Sengaja menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruhnya atau sebagian;
5. (c) Dengan sengaja menimbulkan pada kelompok itu kondisi hidup yang menyebabkan kerusakan fisiknya dalam keseluruhan atau sebagian;
5. (c) het opzettelijk aan de groep opleggen van levensvoorwaarden die gericht zijn op haar gehele of gedeeltelijke lichamelijke vernietiging;

6. (d) Imposing measures intended to prevent births within the group;
6. (d) Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok;
6. (d) Mengenakan upaya-upaya yang dimaksudkan untuk mencegah kelahiran di dalam kelompok itu;
6. (d) het nemen van maatregelen, bedoeld om geboorten binnen de groep te voorkomen;

7. (e) Forcibly transferring children of the group to another group. 
7. (e) Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain
7: (
e) Dengan paksa rnengalihkan anak-anak dari kelompok itu ke kelompok lain.
7.
(e) het gewelddadig overbrengen van kinderen van de groep naar een andere groep.

8. Article 3: The following acts shall be punishable:
8. Pasal 3: berikut(nya) kejahatan akan adalah [menghukum, punishable]:
8. Artikel 3: Strafbaar zijn de volgende handelingen:

9. (a) Genocide;
9. (a) Genosida;

10. (b) Conspiracy to commit genocide;
10. (b) Konspirasi (bermaksud berencana) komitmen genosid;
10. (b) samenspanning om genocide te plegen;

11. (c) Direct and public incitement to commit genocide;
11. (c) Langsung (direct) dan terbuka (open) menghasut (stir up, incite) komitmen genosid;
11. (c) rechtstreeks en openbaar aanzetten tot genocide;

12. (d) Attempt to commit genocide;
12. (d) Mengusahakan komitmen genosid;
12. (d) poging tot genocide;

13. (e) Complicity in genocide. 
13. (e) (penghancuran bersama-sama) [terlibat atau ambil bagian dalam kejahatan) sebagai kolaborator berarti bekerja sama ] genosid.
13. (e) medeplichtigheid aan genocide.

 


Bahasa Indonesia Home | Law | Translations of the Genocide Convention | Domestic Laws | Rome Statute

Prevent Genocide International
info@preventgenocide.org
 
last revised 15 November 2002